Sekolah sebagai organisasi pendidikan memiliki peranan yang sangat penting dalam mengembangkan potensi peserta didik, sebagaimana definisi pendidikan yang termuat dalam Undang-Undang Sisdiknas No. 20 tahun 2003, bahwa “pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif dan mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekutn spiritual keagamaan, pengendalian diri, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara”.

Baca lebih lanjut